KPK tetapkan tersangka baru di kasus suap Bupati Mojokerto

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Kasus ini melibatkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka bersama Permit and Regulatory Division Heat PT Tower Ockyanto dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Onggo Wijaya.

Penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh KPK, dilakukan karena sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat sejumlah tersangka baru. 

“KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka baru,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di ruang konferensi Pers KPK di Jakarta, Rabu (7/11).

Ketiga tersangka baru tersebut adalah Nabiel Titawano, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi dan Wakil Bupati Malang periode 2010—2015, Ahmad Subhan. Namun Febri menggaris bawahi, keterlibatan Ahmad Subhan dalam kasus ini  bukan sebagai wakil bupati, melainkan dari unsur swasta.