KPK tetapkan tersangka ke-45 kasus suap APBD-P Malang

Tersangka merupakan Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016

Kepala Biro Humas Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka ke-45 kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-Perubahan) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan, persidangan, dan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka Cipto Wiyono (CWI), Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," tutur Kepala Biro Humas Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Febri mengatakan, tersangka Cipto Wiyono bersama H Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono memberikan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch Arief Wicaksono selalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 dan kawan-kawannya.

Hari ini, kata Febri, Cipto Wiyono ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK dibelakang Gedung KPK Merah Putih. 

Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 te tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.