KPK tetapkan tersangka tangan kanan Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, sebagai tersangka.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9). Pangonal Harahap menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, sebagai tersangka.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka baru tersebut ditetapkan pada kasus dugaan suap proyek lingkungan tahun Anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara yang menjerat eks Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Tersangka baru tersebut adalah Thamrin Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Pangonal. Thamrin diduga kuat memiliki peran dominan dalam mengatur aliran dana proyek.

“Tersangka TR (Thamrin Ritonga) diduga berperan sebagai penghubung antara PHH (Pangonal Harahap) dengan ES (Effendy Sahputra) terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” kata Febri, Selasa (9/10).

Selain itu, Thamrin juga diduga ikut menjadi koordinator yang mengatur pembagian proyek-proyek lingkungan Kabupaten Labuhanbatu untuk tim sukses pemenangan Pangonal Harahap saat mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu.