sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tersangka tangan kanan Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, sebagai tersangka.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 09 Okt 2018 22:03 WIB
KPK tetapkan tersangka tangan kanan Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, sebagai tersangka.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka baru tersebut ditetapkan pada kasus dugaan suap proyek lingkungan tahun Anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara yang menjerat eks Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Tersangka baru tersebut adalah Thamrin Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Pangonal. Thamrin diduga kuat memiliki peran dominan dalam mengatur aliran dana proyek.

“Tersangka TR (Thamrin Ritonga) diduga berperan sebagai penghubung antara PHH (Pangonal Harahap) dengan ES (Effendy Sahputra) terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” kata Febri, Selasa (9/10).

Selain itu, Thamrin juga diduga ikut menjadi koordinator yang mengatur pembagian proyek-proyek lingkungan Kabupaten Labuhanbatu untuk tim sukses pemenangan Pangonal Harahap saat mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu.

KPK pun menduga uang sebesar Rp500 juta yang diberikan oleh Effendy tersebut diperoleh dari hasil pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat perbuatannya ini, Thamrin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (17/7), itu juga diwarnai dengan drama buronnya Umar Ritonga selama tiga pekan. Pasalnya, ia sempat panik karena mengetahui dirinya akan ditangkap oleh tim satuan tugas (satgas) KPK. Padahal saat itu, Umar tengah membawa satu koper berisi uang sekitar Rp500 juta yang menjadi barang bukti suap Pangonal.

Sponsored

Hingga saat ini, KPK pun sudah mengamankan bukti transaksi Rp576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Bupati sekitar Rp3 milliar.

Berita Lainnya
×
tekid