KPK: Tingkat LHKPN Pemprov Papua Barat rendah

KPK memberikan bimbingan teknis untuk pengisian elektronik LHKPN di lingkungan Pemprov Papua Barat.

KPK memberikan bimbingan teknis untuk pengisian elektronik LHKPN./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bimtek tersebut ditujukan untuk kepala daerah, penyelenggara negara, serta para calon legislatif atau caleg terpilih di Papua Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa instasi yang tercatat tingkat kepatuhan pelaporannya memiliki persentase 0%.

Adapun instasi yang memiliki kepatuhan pelaporan dengan persentase 0% di Provinsi Papua Barat ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama, DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, serta DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

"Minggu depan, mulai Senin sampai Kamis, tim akan ditugaskan di Papua Barat untuk memberikan Bimtek untuk Kepala Daerah, para wajib lapor dan Caleg terpilih di Papua Barat," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang (UU) ihwal upaya pencegahan korupsi. Adapun UU yang dimaksud Febri ialah Pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.