KPK tinjau ulang rencana pengadaan mobil dinas

KPK klaim mendengar masukan masyarakat terkait usulan fasilitas tersebut.

Foto Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau kembali pembahasan anggaran mobil dinas jabatan untuk 2021. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, langkah itu diambil karena lembaga antisuap mendengar masukan masyarakat terkait usulan fasilitas tersebut.

"Kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (16/10).

Cahya menjelaskan, mulanya mobil dinas diusulkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan pejabat struktural. Pengadaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan, proses pengajuan telah melalui mekanisme review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses itu akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif.

"Yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada Desember 2020," jelasnya.