KPK tunda pemeriksaan Irwandi Yusuf karena sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka korupsi Irwandi Yusuf lantaran sakit.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar Rp32 miliar periode 2007-2018. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka korupsi Irwandi Yusuf lantaran sakit.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan penundaan pemeriksaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seiring terus berjalannya proses praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan IY sebagai tersangka hari ini tidak jadi dilakukan karena IY mengeluh sakit," ujarnya, Rabu (17/10). 

Kendati demikian, sambungnya, proses sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka tetap berjalan. KPK sudah menjawab sejumlah permohonan kubu Irwandi dalam sidang yang digelar Rabu (17/10). 

"Untuk proses praperadilan yang diajukan IY ke PN Jaksel, telah melewati tahapan jawaban KPK dan pembuktian pihak pemohon. Jika besok sudah memungkinkan menurut hakim, KPK akan membuka satu per satu bukti yang mendukung jawaban KPK tadi," imbuh Febri.