sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak hanya Gubernur Irwandi Yusuf, tersangka korupsi Aceh bakal bertambah

Tersangka korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bakal bertambah tidak hanya menyeret Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi

Sukirno
Sukirno Jumat, 06 Jul 2018 02:01 WIB
Tak hanya Gubernur Irwandi Yusuf, tersangka korupsi Aceh bakal bertambah

Tersangka korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bakal bertambah tidak hanya menyeret Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan ajukan JC. Saya kira positif, tetapi kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka namun harus dilakukan serius dan tidak setengah hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis malam (5/7).

Oleh karena itu, kata Febri, jika salah satu tersangka itu serius mengajukan JC maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara siginifikan, dan juga bukan pelaku utama. Namun, Febri belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa tersangka yang akan mengajukan JC tersebut.

"Nanti saja kalau sudah diajukan secara resmi, tetapi saya mau sampaikan mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi, kami harapkan yang lainnya juga terbuka," ucap Febri.

Menurut dia, lembaganya sangat yakin dengan bukti yang dimiliki mulai dari adanya komunikasi, penerimaan uang, dan juga termasuk kode "satu meter" dalam kasus suap tersebut.

"KPK sangat yakin dari bukti yang kami miliki dari komunikasi dan pembicaraan termasuk ada kode 'satu meter' di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik yang diperiksa terbuka karena kami sudah miliki bukti yang kuat," kata Febri.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sponsored

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria.

Dia menyatakan, pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

"Menurut informasi sementara dari tim lidik kami, pemotongan itu dilakukan sekitar 10% yang 2% untuk tingkat kabupaten kemudian 8%-nya itu adalah untuk tingkat provinsi. Ini kemudian yang dibagi ke mana-mana, kami belum tahu," tuturnya.

Basaria menyatakan tim KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100.000, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

KPK pun telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda. Selama 20 hari ke depan, masing-masing Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid