KPK respons niat Jokowi terbitkan Perppu KPK

Perppu yang akan diterbitkan Jokowi adalah langkah nyata untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut posisi KPK saat ini lebih pada menunggu ketika Perppu itu diterbitkan./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undang atau Perppu guna membatalkan RUU KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah pasti mantan Wali Kota Solo itu untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Jadi posisi KPK saat ini lebih pada menunggu ketika Perppu itu diterbitkan saja," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Sejak awal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan dalam merumus RUU KPK DPR RI dan pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak termasuk KPK. Sebab jika tidak, akan menimbulkan pasal bermasalah seperti yang terjadi saat ini.

Bahkan, KPK mengidentifikasi sejumlah pasal yang dapat menumpulkan kinerja KPK.  Setidaknya, terdapat 26 aturan kontroversi teridentifikasi KPK yang dapat berpotensi melumpuhkan penindakan KPK.