26 poin di RUU yang menumpulkan kinerja versi KPK
Sejumlah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas KPK disebut bakal berkurang dengan RUU KPK tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pasal yang berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau RUU KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, setidaknya terdapat 26 persoalan dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK yang berisiko menumpulkan kinerja lembaga antirasuah. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan atau pun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," kata Febri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).
Bahkan, kata Febri, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Akibatnya, menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan. Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi jika proses pembahasan RUU KPK dapat dilakukan secara transparan, melibatkan publik hingga KPK.
"Tim KPK yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini. Untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," ucapnya.