KPK tunggu waktu ajukan gugatan pada Sjamsul Nursalim

KPK akan lebih dulu mencermati proses persidangan gugatan Sjamsul Nursalim pada BPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan gugatan sebagai pihak ketiga, atas gugatan yang diajukan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Namun pihak KPK masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan gugatan ini menjadi bentuk dukungan komisi antirasuah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebabnya, Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya Otto Hasibuan menggugat BPK dan auditornya I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak KPK akan mencermati proses persidangan tersebut sebelum melayangkan gugatan pada Sjamsul Nursalim. Gugatan Sjamsul pada BPK mempersoalkan hasil pemeriksaan investigatif audit BPK, tentang penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti kita lihat prosesnya (persidangan) dulu. Karena proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang kan masih berjalan," ujar Febri di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Menurutnya, rencana gugatan yang akan dilayangkan KPK merupakan upaya untuk membantu BPK dan auditornya.