KPK usut aliran dana korupsi lobster melalui sipir

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, salah satunya.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang ditransfer tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, sekretaris pribadi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyelisikan tersebut dilakukan melalui keterangan pegawai sipir, Rahmatullah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Jumat (5/3).

"Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka AM," katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/3).

Dalam kasus ini, Edhy dan Amiril ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.