KPK usut aliran uang suap pajak Angin

Keterangan Wawan dibutuhkan untuk berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016 dan 2017. Penyelisikan melalui saksi Wawan Ridwan, Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 2014-2019.

Wawan diperiksa pada Jumat (21/5). Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan kawan-kawan.

"Wawan Ridwan, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (22/5).

Dalam kasus dugaan suap pajak, KPK menetapkan Angin dan mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.