KPK usut pengurusan kuota rokok kasus barang kena cukai Bintan

KPK periksa dua saksi dalam kasus pengurusan jatah kuota rokok kasus cukai di Bintan.

Foto ilustrasi/Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengurusan jatah kuota rokok dalam perkara dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018. Terkait itu, KPK memeriksa dua saksi, Kamis (24/6).

"Hartono dan Arjab (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/6).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.