KPK usut suap pajak, ICW: Telah menjadi rahasia umum

Berdasar, ICW 2005-2019 paling tidak ada 13 kasus perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak atau DJB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadi rahasia umum. Hal ini disampaikan peneliti ICW Egi Primayogha, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyidik kasus itu.

Meskipun praktik lancung terkait pajak berulang, Egi mengatakan, proses hukum kerap tidak serius. "Untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya," katanya secara tertulis, Senin (8/3).

Egi menyampaikan, berdasarkan catatan ICW 2005-2019 paling tidak ada 13 kasus perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari kasus itu terdapat 24 pegawai pajak yang terlibat.

Menurut Egi, data ICW menunjukkan modus paling umum yang digunakan pelaku korupsi perpajakan adalah suap-menyuap. Bila ditotal, jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp160 milyar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," jelasnya.