sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut suap pajak, ICW: Telah menjadi rahasia umum

Berdasar, ICW 2005-2019 paling tidak ada 13 kasus perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Mar 2021 20:05 WIB
KPK usut suap pajak, ICW: Telah menjadi rahasia umum

Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak atau DJB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadi rahasia umum. Hal ini disampaikan peneliti ICW Egi Primayogha, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyidik kasus itu.

Meskipun praktik lancung terkait pajak berulang, Egi mengatakan, proses hukum kerap tidak serius. "Untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya," katanya secara tertulis, Senin (8/3).

Egi menyampaikan, berdasarkan catatan ICW 2005-2019 paling tidak ada 13 kasus perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari kasus itu terdapat 24 pegawai pajak yang terlibat.

Menurut Egi, data ICW menunjukkan modus paling umum yang digunakan pelaku korupsi perpajakan adalah suap-menyuap. Bila ditotal, jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp160 milyar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka nilai dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sponsored

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid