KPU resmi larang mantan koruptor dan bandar narkoba nyaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019 mendatang / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU 20/2018 Pasal 7 Ayat 1 huruf (h) menjelaskan salah satu syarat pengajuan pencalonan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Beleid itu ditetapkan pada Sabtu (30/6) dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowy mengatakan peraturan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Meski tak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun peraturan tersebut tetap berlaku setelah disahkan, seperti halnya peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Peraturan MK juga tidak perlu diundangkan oleh Kemenkumham, akan tetapi tetap berlaku sejak disahkan oleh Ketua MK," jelasnya kepada Alinea, Minggu (1/7).

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan KPU memiliki kewenangan dalam membuat aturannya secara mandiri. Kewenangan itu juga berlaku seperti beberapa lembaga lain.