sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: Draf PKPU segera dikirim ke Kemenkumham

Draf PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi sebagai caleg, akan dikirim kepada Kemenkumham, Senin ini.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Senin, 04 Jun 2018 17:53 WIB
KPU: Draf PKPU segera dikirim ke Kemenkumham

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi hari ini diupayakan kami kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6), dilansir Antara.

Wahyu yakin Menteri Hukum dan HAM akan meneken PKPU tersebut. Karena secara substansial PKPU berdasarkan hasil rapat pleno sudah sah dan tinggal diundangkan.

Menurut dia, KPU telah menginformasikan pembentukan PKPU kepada pemerintah karena merupakan mitra kerja KPU, sehingga hal itu wajar dilakukan institusinya. "Pemerintah tidak dalam posisi menolak, namun tentu saja sudah dikomunikasikan dengan pemerintah, karena merupakan mitra kerja KPU sehingga wajar, seperti dengan DPR dan pihak lain yang merupakan mitra kerja kami," ujarnya.

Wahyu tidak mempemasalahkan apabila nantinya PKPU melarang mantan napi korupsi digugat di Mahkamah Agung (MA), lantaran itu bagian dari hak individu.

Ia menambahkan, KPU sudah mulai mempersiapkan diri untuk mematangkan argumentasi ketika PKPU digugat, agar argumentasi yang disampaikan lebih konkret. "Kami sudah berdiskusi dengan akademisi, kelompok pemerhati, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara untuk membangun argumentasi yang kokoh terkait norma yang ada dalam PKPU," katanya.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Kami tetap tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada Pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sponsored

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat, larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid