KPU RI anulir seleksi uji kelayakan calon anggota KPU Lebak

Sebagai gantinya, KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis (24/1).

Ketua KPU Arief Budiman./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Lebak yang sudah dikeluarkan Tim Panitia Seleksi (Timsel). KPU RI juga membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Banten terhadap calon komisioner KPU Lebak.

Sebagai gantinya, KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis (24/1).

Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang, digantikan sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti uji kelayakan ulang oleh KPU RI.

"Ada yang tidak lulus psikotesnya, lima peserta hasil psikologinya tidak layak," kata Komisioner KPU Banten Iim Rohimah saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Ketua KPU RI Arief Budiman melalui surat dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menegaskan, KPU RI membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019 di KPU RI.