KPU serahkan bukti rinci bantah DPT bermasalah dan kecurangan Situng

"Kita sudah siapkan dokumen keseluruhan sampai dengan dokumen yang paling detail dan sangat rinci."

Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan berkas jawaban Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (12/6). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan berkas jawaban dan alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban dan alat bukti yang diserahkan, menjawab tudingan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah hingga kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng), yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandiaga Uno.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jawaban dan alat bukti yang diserahkan, mengacu pada berkas awal permohonan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yang telah diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. Arief memastikan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan telah secara detail menjawab dalil-dalil gugatan.

"Kita sudah serahkan jawaban termohon atas pengaduan pemohon yang sudah masuk untuk PHPU Pilpres, kita sudah siapkan dokumen keseluruhan sampai dengan dokumen yang paling detail dan sangat rinci," kata Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, salah satu jawaban dan alat bukti yang diserahkan ke MK berhubungan dengan tuduhan adanya 17 juta DPT ganda yang dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Segala macam runtutan peristiwa, pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan pertanyaan-pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya disiapkan dokumennya. Ini alat bukti yang bentuknya dokumen ya," katanya menuturkan.