Kronologi lengkap KPK tangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Komisi antirasuah menangkap Gubernur Serambi Mekkah Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap dana otonomi khusus Aceh 2018.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp500 juta yang menjadi bagian dari total Rp1,5 miliar dalam proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh. / Foto Setkab

Komisi antirasuah menangkap Gubernur Serambi Mekkah Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap dana otonomi khusus Aceh 2018.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, menjelaskan kronologi lengkap OTT dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Keduanya diduga menerima suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada Selasa, 2 Juli 2018 di dua lokasi di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, dilansir Antara, Rabu malam (4/7).

KPK resmi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).