sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT KPK, Gubernur Aceh diboyong ke Polda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh yang juga mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Irwandi Yusuf.

Sukirno
Sukirno Rabu, 04 Jul 2018 00:12 WIB
OTT KPK, Gubernur Aceh diboyong ke Polda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh yang juga mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/7) sore hingga malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa malam (3/7).

Dia menjelaskan, KPK melakukan penindakan OTT di Aceh dengan mengamankan 10 orang. Terdiri dari 2 kepala daerah, dan sejumlah pihak non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut dia, diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. 

Saat ini, tim KPK telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam.

Mantan pentolan GAM

Sponsored

Irwandi tiga kali mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh. Dia kembali terpilih sebagai gubernur Serambi Mekah untuk periode 2017-2022 yang dilantik pada 5 Juli 2017.

Pria kelahiran Bireuen, 2 Agustus 1960 itu lulusan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syah Kuala Banda Aceh. Kemudian dia melanjutkan studi pascasarjana di College of Venetary Medicine State University Oregon, Amerika Serikat.

Dia menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Unsyah sekaligus menjadi aktivis. Irwani bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Di GAM, dia menjadi juru propaganda GAM dan dipercaya menduduki posisi Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM hingga tahun 2001. Dua tahun kemudian, Irwandi ditangkap dan divonis sembilan tahun dalam kasus makar.

Pada 2007, Irwandi mencalonkan diri sebagai gubernur melalui jalur independen. Kemudian, pada 2012 dia juga maju kembali tetapi kalah oleh kandidat yang diusung Partai Aceh.

Tahun 2017, dia kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh dan menang. Dia berpasangan dengan Nova Iriansyah diusung oleh  Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, PDIP, PKB, dan PDA.

Baca juga: KPK tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Berita Lainnya
×
tekid