Kronologi penangkapan anggota TNI saat bawa ganja 74 kg dari Aceh

Penangkapan berawal saat BNN menerima laporan akan ada narkoba jenis ganja yang masuk dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja beserta para pelaku yang bekerja sebagai kurir./ Antara Foto

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap anggota TNI yang berdinas di Sumatera Utara berinisial FX karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering asal Aceh sebanyak 74 kilogram. Anggota TNI berusia 31 tahun itu tak sendiri, ia ditangkap bersama dua kurir lainnya berinisial M dan R saat hendak ke Jambi. 

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, mengatakan penangkapan terhadap ketiga kurir tersebut dilakukan pada Rabu, (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada narkoba jenis ganja yang masuk dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Dari informasi itu, Heru menambahkan, tim intelijen BNN Provinsi Jambi langsung melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan dilewati para pelaku. Setelah mendapatkan rute yang akan dilewati pelaku, BNN Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personel menuju rute yang dimaksud. 

“Setelah itu kami melakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku,” ucap Heru.

Pemantauan itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB, personel yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB. Selanjutnya, pihak BNN Jambi membuntuti untuk melakukan pengintaian.