sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi penangkapan anggota TNI saat bawa ganja 74 kg dari Aceh

Penangkapan berawal saat BNN menerima laporan akan ada narkoba jenis ganja yang masuk dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 24 Mei 2019 16:56 WIB
Kronologi penangkapan anggota TNI saat bawa ganja 74 kg dari Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap anggota TNI yang berdinas di Sumatera Utara berinisial FX karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering asal Aceh sebanyak 74 kilogram. Anggota TNI berusia 31 tahun itu tak sendiri, ia ditangkap bersama dua kurir lainnya berinisial M dan R saat hendak ke Jambi. 

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, mengatakan penangkapan terhadap ketiga kurir tersebut dilakukan pada Rabu, (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada narkoba jenis ganja yang masuk dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Dari informasi itu, Heru menambahkan, tim intelijen BNN Provinsi Jambi langsung melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan dilewati para pelaku. Setelah mendapatkan rute yang akan dilewati pelaku, BNN Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personel menuju rute yang dimaksud. 

“Setelah itu kami melakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku,” ucap Heru.

Pemantauan itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB, personel yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB. Selanjutnya, pihak BNN Jambi membuntuti untuk melakukan pengintaian.

Pengintaian tersebut lalu dilaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk segera mengantisipasi mobil tersebut. Setelah dipastikan mobil yang dicurigai itu adalah mobi pelaku, pihak BNN kemudian melakukan penindakan pada mobil tersebut.

Sekira pukul 06.30 WIB, BNN Jambi menghadang laju mobil para pelaku di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan barang bukti ganja tersebut. Adapun tiga pelaku yang ditangkap saat itu tidak melakukan perlawanan.

Heru mengatakan, barang bukti 74 kilogram ganja itu disimpan di dua karung besar wama putih yang di dalamnya terdapat 76 bungkus ganja yang sudah dibagi-bagi. Juga satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selaku kurir, para pelaku dibayar sebesar Rp60 juta.

Sponsored

Berdasarkan keterangan para pelaku, M meminta FX untuk menemani mengirimkan ganja tersebut. Kemudian FX juga mengajak R untuk turut serta mengantarkannya. Pemililk ganja diketahui berinisial I ada di Aceh. Rencananya, ganja sebanyak 76 bungkus itu dikirim ke Jambi.

Adapun pelaku M yang berusia 39 tahun adalah warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Lalu, R (29 tahun) tinggal di Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Kemudian, anggota TNI berinsial FX merupakan warga Terminal Dusun VIll Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ke-76 (tujuh puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74.387,85 gram (74,3 kg) bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid