Kronologi suap US$ 30 ribu untuk perjalanan Zumi Zola ke AS

Zumi Zola meminta uang suap melalui rang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Antara Foto

Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, diduga menerima uang suap sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 400 juta untuk perjalan dinasnya ke Amerika Serikat. Selain membiayai perjalanan dinas, uang tersebut juga digunakan Zumi Zola untuk membeli buah tangan atau oleh-oleh usai mengunjungi negeri paman sam tersebut.

Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan, mengaku kalau dirinya yang mencarikan uang 30 ribu dolar AS tersebut untuk membiayai perjalanan Zumi Zola ke Amerika Serikat. Menurut Arfan, permintaan tersebut disampaikan tak langsung oleh Zumi Zola, melainkan melalui orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang.

"Terdakwa (Zumi Zola) bukan minta langsung. Tapi lewat Asrul. Asrul mengatakan 'Arfan, Pak Gub mau ke Amerika, coba siapkan 30 ribu dolar AS'. Saya sampaikan 'banyak sekali, itu sekitar Rp 400-an juta', akhirnya saya kasih di Hotel Mulia melalui Amidy, dan saya lihat Amidy kasih ke Asrul di toilet," kata Arfan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).

Dalam dakwaan disebut, kronologi permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS bermula pada September 2017 ketika Zumi Zola meminta kepada Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20 ribu dolar AS. Uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan Zumi Zola selama kunjungan ke Amerika Serikat dan membeli oleh-oleh. 

Lalu Asrul melalui Amidy meminta kepada Arfan untuk menyediakan uang sejumlah 30 ribu dolar AS. Arfan kemudian meminta kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk menyediakan uang. Asiang pun menyerahkan uang 30 ribu dolar AS itu kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Arfan lalu menyerahkan uang tersebut di The Cafe Hotel Mulia Jakarta kepada Asrul.