Kronologis kasus suap ekspor benur yang jerat Edhy Prabowo

Praktik lancung ini terbongkar berkat adanya dua informasi yang diterima KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11) malam. Keputusan diambil setelah kurang dari 24 jam sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan, kronologis operasi klandestin terhadap Edhy berlangsung pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Selatan, Depok, dan Bekasi. Sebanyak 17 orang berhasil diringkus dalam kegiatan tersebut, yakni Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi (IRW); Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); Dirjen Tangkap Ikan KKP, Zaini (ZN); serta ajudan Menteri KP, Yudha (YD).

Selanjutnya Protokoler KKP, Yeni (YN); Humas KKP, Desri (DES); Dirjen Budi Daya KKP, Selamet (SMT); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD) dan istrinya, Nety (NT); dan pengendali PT PLI, Dipo (DP). 

Lalu staf Menteri KP, Chusni Mubarok (CM); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); staf Menteri KP, Syaiful Anam (SA); staf PT Gardatama Security, Mulyanto (MY); dan pengendali PT Aero Citra Kargo, Deden Deni (DD).

"Sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, di antaranya di Bandara Soekarno-Hatta: EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES, SMT. Di rumah masing-masing pihak: SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA, MY," kata Nawawi dalam jumpa pers, semalam.