KSPI apresiasi rencana revisi upah oleh Jokowi

Menurut Said, revisi tersebut dapat mewujudkan upah layak bagi buruh.

Wisatawan manca negara berswafoto dengan latar belakang buruh yang mengikuti aksi memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (1/5). /Antara Foto

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, revisi tersebut dapat mewujudkan upah layak bagi buruh.

"Karena ini akan membuka ruang agar upah menjadi layak, dengan begitu daya beli meningkat, konsumsi naik. Konsumsi naik akan mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut Said, penyebab persoalan rendahnya upah buruh karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengatur upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan kebutuhan ekonomi.

"Itulah pertumbuhan ekonomi tidak tercapai. Karena pertumbuhan ekonomi pemerintahan sekarang bertumpu pada investasi, tapi lemah di nett ekspor dan konsumsi. Selalu kalau konsumsi besar, maka pertumbuhan ekonomi di atas 6%. Percaya, buruh berkeyakinan kalau konsumsi tidak naik di atas 60%, maka target pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said.

Dalam peraturan itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi kebutuhan layak bagi buruh. Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dijelaskan penghasilan layak dapat berbentuk upah, dan pendapatan nonupah.