sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI apresiasi rencana revisi upah oleh Jokowi

Menurut Said, revisi tersebut dapat mewujudkan upah layak bagi buruh.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Mei 2019 18:00 WIB
KSPI apresiasi rencana revisi upah oleh Jokowi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, revisi tersebut dapat mewujudkan upah layak bagi buruh.

"Karena ini akan membuka ruang agar upah menjadi layak, dengan begitu daya beli meningkat, konsumsi naik. Konsumsi naik akan mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut Said, penyebab persoalan rendahnya upah buruh karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengatur upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan kebutuhan ekonomi.

"Itulah pertumbuhan ekonomi tidak tercapai. Karena pertumbuhan ekonomi pemerintahan sekarang bertumpu pada investasi, tapi lemah di nett ekspor dan konsumsi. Selalu kalau konsumsi besar, maka pertumbuhan ekonomi di atas 6%. Percaya, buruh berkeyakinan kalau konsumsi tidak naik di atas 60%, maka target pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said.

Dalam peraturan itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi kebutuhan layak bagi buruh. Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dijelaskan penghasilan layak dapat berbentuk upah, dan pendapatan nonupah.

Lebih lanjut, Said menyebut, sistem jam pekerja di Indonesia sangat tidak layak. Dalam sehari para pekerja dapat bekerja delapan jam atau jika diratakan 40 jam per minggu.

Said mengatakan, jika pekerja mempunyai waktu lama dalam bekerja, maka perusahaan juga bisa memberikan upah yang lebih tinggi. Menurut dia, salah satu penyebab pekerja menginginkan upah tinggi karena sistem lembur.

Oleh karena itu, Said mengatakan, bukan suatu hal yang mustahil Indonesia dapat menerapkan sistem jam kerja dan pengupahan seperti di negara maju, semisal Jerman.

Sponsored

"Di Jerman, sekarang 30 jam kerja per minggu, upahnya itu ditingkatkan. Diciptakan upah murah itu untuk lembur, ketergantungan. Kalau lembur berkurang, seperti yang dilakukan oleh serikat buruh Jerman," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid