KSPI: Bansos tunai harus berikan rasa keadian bagi seluruh pekerja

Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan harus mendapat subsidi upah juga.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi penyaluran subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sosial (bansos) tunai tersebut harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja. 

Karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta, bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan terhadap pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek.

"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Dia menilai, subsidi upah bukan hanya untuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena semua buruh juga membayar pajak. Menurut Said, semua buruh juga memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. "Jadi, negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tegas dia.

Pada prinsipnya, kata dia, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus menerima subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pengusahanya yang nakal.