KSPI DKI Jakarta umumkan akan mengepung balai kota Jakarta hari ini

KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Anies Baswedan memenuhi tuntutan itu.

Ilustrasi unjuk rasa. Alinea.id/Dwi Setiawan

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia juga menuntut dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, pemerintah dan DPR dituntut memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu, sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Merujuk putusan MK tersebut, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta.

“Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11) malam.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.