KSPI minta BPJS Ketenagakerjaan beri penjelasan terkait dugaan mega korupsi

Kejaksaan Agung menduga ada korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

etugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam mengerahkan puluhan ribu buruh untuk berbondong-bondong mendatangi semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI akan menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan. KSPI memberi tenggat waktu 7x24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun di daerah untuk memberikan jawaban. Juga penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi triliunan rupiah uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI meminta Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh memeriksa dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Jika dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan terbukti benar, maka dapat dikategorikan pelanggaran berat. Bahkan, patut diduga sebagai mega korupsi terbesar sejak BPJS berdiri dengan nama Jamsostek.

“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh ‘pejabat berdasi’ para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1).

KSPI mengutuk keras dan menuntut Kejaksaan Agung membuka hasil penyidikan dugaan skandal mega korupsi tersebut secara transparan. KSPI mendesak Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai Rabu (20/1). Dirjen Imigrasi pun diminta segera mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan agar tidak pergi ke luar negeri.