Permohonan uji materi UU Ciptaker telah dilakukan, KSPI: Aksi terus berlanjut

Pemohonnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja yang diwakili Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekjen.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).Foto Antara/dokumentasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ternyata telah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) malam.

Hal itu terlihat pada situs Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pada Senin (2/11) pukul 22.45 WIB, KSPI melakukan pengajuan permohonan dengan nomor tanda terima:2045/PAN.MK/XI/2020. Disebutkan juga, pokok perkara permohonan adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Pemohonnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja yang diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman tersebut bisa diakses publik di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). 

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU Ciptaker itu, dapat disimpulkan aturan yang tercantum dalam klaster ketenagakerjaan merugikan pekerja.