KSPI: THR harus dibayar 100%

Ketentuan THR didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2005 tentang pengupahan.

Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. Foto Antara/Fauzan/pras.

Buruh tolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengizinkan pengusaha tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 100%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saiq Iqbal meminta,  pengusaha yang terlambat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. 

Sanksi denda tersebut, diberlakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. Menurut dia, sanksi denda tidak secara otomatis menghilangkawan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. 

"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang pengupahan," kata Said, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Dalam PP tersebut, kata dia, juga diatur jelas bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said menyebut, bahwa SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 menyalahi ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said.