KSPI: Varian baru Covid-19 akan memukul industri manufaktur 2021

Pandemi Covid-19, resesi ekonomi, dan ledakan PHK dapat memicu krisis sosial.

Ilustrasi unjuk rasa. Alinea.id/Dwi Setiawan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (29/12) mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Demonstrasi juga akan digelar di 17 daerah.

Di antaranya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga Sulawesi Selatan. Setiap lokasi hanya diikuti seratus orang dengan menerapkan physical distancing.

Buruh menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan menaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021. 

"Kami meminta agar Hakim MK bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12).

Said Iqbal mengingatkan, pandemi Covid-19, resesi ekonomi, dan ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memicu krisis sosial. Alih-alih menjawab tiga isu tersebut, kata dia, UU Cipta Kerja justru semakin memperburuk keadaan.