KTT G20, pembatasan penerbangan diberlakukan

Masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan dan mengantisipasi perubahan jadwal penerbangan.

Logo Presidensi G20 Indonesia. Foto istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasi penerbangan reguler (limited operation) dari dan menuju Bali mulai 13-17 November 2022. Pembatasan ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Terkait hal ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE ini meliputi jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Kebijakan ini akan dimulai diterapkan pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Lebih lanjut, Adita menyampaikan, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 November dan keberangkatan pada 16 November 2022.