Kuasa hukum Brigadir J sebut laporan terhadap kliennya akan dihentikan

Penghentian laporan itu karena kliennya telah meninggal dunia. Sehingga, sesuai pasal 77 KUHP maka penyidikan seharusnya berhenti.

Kuasa Hukum Almarhum Brigadir J, Kamarudidn Simanjuntak. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meyakini laporan polisi atas kliennya tidak akan berjalan alias dihentikan. Laporan itu diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan keterangan dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan penghentian laporan itu karena kliennya telah meninggal. Karena itu, sesuai Pasal 77 KUHP maka penyidikan terhadap kasusnya seharusnya berhenti.

“Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Orang hidup dan gila saja tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8),

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, Laporan menjadi modal bagi tim penyidik Polres Jakarta Selatan untuk melakukan olah TKP terhadap jenazah Bridgadir J yang berlumuran darah tergeletak begitu saja di sana.

"Kami menghubungi tim Inafis dan melakukan olah TKP dan membawa jenazah untuk melakukan autopsi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komjen Budhi Herdi Susianto.