sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Brigadir J sebut laporan terhadap kliennya akan dihentikan

Penghentian laporan itu karena kliennya telah meninggal dunia. Sehingga, sesuai pasal 77 KUHP maka penyidikan seharusnya berhenti.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 02 Agst 2022 18:10 WIB
Kuasa hukum Brigadir J sebut laporan terhadap kliennya akan dihentikan

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meyakini laporan polisi atas kliennya tidak akan berjalan alias dihentikan. Laporan itu diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan keterangan dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan penghentian laporan itu karena kliennya telah meninggal. Karena itu, sesuai Pasal 77 KUHP maka penyidikan terhadap kasusnya seharusnya berhenti.

“Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Orang hidup dan gila saja tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8),

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, Laporan menjadi modal bagi tim penyidik Polres Jakarta Selatan untuk melakukan olah TKP terhadap jenazah Bridgadir J yang berlumuran darah tergeletak begitu saja di sana.

"Kami menghubungi tim Inafis dan melakukan olah TKP dan membawa jenazah untuk melakukan autopsi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komjen Budhi Herdi Susianto.

Pemeriksaan para saksi juga telah dilakukan terhadap empat orang. Mereka adalah R, K, Bharada E, dan Ibu Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

Hasil pemeriksaan saksi diketahui rumah itu adalah rumah singgah yang digunakan selama pandemi untuk isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes PCR.

Selang seminggu, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil alih perkara baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Fenrdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Perkara yang menyidik kejadian 8 Juli 2022 ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sponsored

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polres Jaksel juga masih dilibatkan untuk mengusut kasus ini. Sementara Bareskrim Polri juga turut memberikan asistensi.

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang menangani. Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi dan sudah naik ke tahap penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dedi menerangkan, penyidikan ini terkait perbuatan cabul dan pengancaman. Dugaan itu sesuai dengan Pasal 335 dan 289 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," ujar Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid