Kuasa hukum Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka

Bareskrim akan memeriksa Anita sebagai tersangka, Jumat (31/7).

Kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). Dokumentasi BANI Sovereign

Kuasa hukum buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan terkait kasus surat palsu dan membantu pelarian seorang terpidana.

"Menetapkan tersangka Anita Dewi A. Kolopaking," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam telekonferensi dari Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa Anita tiga kali. Juga setelah melakukan gelar perkara pada Senin (27/7).

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 20 orang di antaranya diperiksa di Jakarta dan lainnya dilakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Selatan.

Meski demikian, polisi belum menahan Anita sampai saat ini. Namun, akan diperiksa sebagai tersangka, besok (Jumat, 31/7).