Kuasa hukum FPI mau kasus KM50 tuntas melalui peradilan HAM

Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa dinilai membantah pernyataan Komnas HAM, bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam unlawful killing.

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA /Ali Khumaini)

Tim kuasa hukum enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyoroti tuntutan jaksa terhadap dua polisi terdakwa unlawful killing di KM50 tol Jakarta-Cikampek. Kedua anggota polisi itu dituntut enam tahun penjara.

Kuasa hukum enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, tuntutan tersebut menjadi bantahan terhadap pernyataan Komnas HAM yang menyebut peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat. Padahal, pihak keluarga korban berharap agar kasusnya diselesaikan dengan peradilan HAM.

"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," tegas Aziz saat dihubungi. Selasa (22/2).

Meskipun demikian, Aziz heran dengan dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) karena seakan menunjukkan para penegak hukum tak menyadari beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti terjadinya pelanggaran HAM berat. 

"Membunuh dituntut enam tahun? Sampai jumpa di pengadilan akhirat," cibirnya.