Kuasa hukum pertanyakan urgensi KPK tahan Imam Nahrawi

Imam Nahrawi ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan perdana.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Antara Foto

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diketahui, Imam Nahrawi ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Soesilo, keputusan KPK menahan Imam Nahrawi kurang tepat. Pasalnya, potensi kliennya untuk melarikan diri dan mengulangi praktik rasuah tidak akan terjadi. Alasannya, saat ini Imam sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Jadi, saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak ada. Memang kita sayangkan penahanan ini, tetapi kita hormati juga (keputusan) KPK,” kata Soesilo di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Saat disinggung materi pemeriksaan Imam, Soesilo mengatakan, penyidik masih menggali informasi tugas pokok organisasi (Tupoksi) Imam sebagai Menpora. Selain itu, penyidik mendalami hubungan pertemanan Imam dengan sejumlah terpidana dan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora pada KONI.

“Termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal. Dengan Pak Jhoni, kenal. Dan sebagainya termasuk dengan Ulum, dan sebagainya. Hanya berkisar soal itu. Kemudian proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa. Itu saja,” ucap Soesilo.