Kuasa hukum Romahurmuziy sebut penahanan tidak sah

KPK dinilai telah melakukan tindakan di luar kewenangan, sehingga status tersangka terhadap Rommy tidak sah.

Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy./ Antara Foto

Tim kuasa hukum Romahurmuziy (Rommy) meminta majelis hakim praperadilan mencabut penetapan tersangka, penyitaan, serta penahanan kliennya, yang telah ditetapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan nota permohonan praperadilan Rommy dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (pihak KPK), yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Rommy) oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5).

Oleh karena itu, Maqdir juga meminta agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dibebaskan dari Rumah Tahanan K4 KPK. KPK juga diminta untuk membayar biaya perkara, serta memulihkan harkat dan martabat Rommy.

Ada sejumlah alasan yang diajukan tim kuasa hukum Rommy agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka. Pertama, pihak KPK dinilai telah melakukan tindakan di luar hukum. Hal tersebut mengacu pada tindakan penyadapan yang dilakukan terhadap Rommy, yang dinilai berada di luar kewenangan penyidik KPK.

"Surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud," kata Maqdir.