Kasasi dikabulkan MA, hukuman Idrus Marham jadi hanya 2 tahun

Kuasa hukum berharap MA dapat memvonis lepas bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Bekas Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menjalani pemeriksaan KPK. Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Dengan begitu, hukuman mantan Menteri Sosial itu dipangkas 3 tahun kurungan penjara dari sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara Idrus, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi Alinea.id melalui pesan singkat, Senin (2/12).

Dalam pertimbangannya, kata Andi, majelis hakim kasasi berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU-MT Riau-1," ucap Andi.

Terpisah, koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda menghormati putusan kasasi tersebut. Meski demikian, dia berharap MA dapat memvonis lepas bekas Sekjen Partai Golkar itu.