Nasional

Kuasa Hukum Sofyan Basir cabut gugatan praperadilan

Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir akan berfokus pada pembahasan pokok perkara dalam sidang selanjutnya.

Senin, 17 Juni 2019 15:06

Gugatan praperadilan kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir resmi dicabut hari ini, Senin (17/6).

Surat permohonan pencabutan gugatan peradilan itu disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Sofyan Basir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi pukul 12.03 WIB.

Kuasa Hukum Sofyan Basir Soesilo Aribowo, seusai sidang tersebut menjelaskan, permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut karena telah menerima berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir akan berfokus pada pembahasan pokok perkara dalam sidang selanjutnya.

Kuasa Hukum juga akan mempersiapkan data sebagai pembuktian perkara sebelum pembacaan dakwaan dalam sidang selanjutnya. Soesilo mengungkapkan tengah menunggu jadwal persidangan bagi kliennya tersebut.

Robertus Rony Setiawan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait