sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang praperadilan Surya Anta, tim advokasi Papua bacakan permohonan gugatan

Dalam sidang Senin (2/12), Anggota tim advokasi Papua membacakan delapan permohonan gugatan praperadilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Des 2019 12:47 WIB
Sidang praperadilan Surya Anta, tim advokasi Papua bacakan permohonan gugatan

Sidang praperadilan kasus dugaan makar yang menjerat Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/12). Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang praperadilan yang Senin (25/11) sebelumnya ditunda selama satu pekan lantaran Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

Anggota tim advokasi Papua membacakan delapan permohonan gugatan praperadilan. Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Muhammad Busyrol Fuad, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tidak sah. Ketiga, menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

"Keempat, meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon tidak sah. Kelima, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemohon tidak sah," kata Fuad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Permohonan keenam adalah menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Ketujuh, lanjut Fuad, meminta hakim untuk menyatakan termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap para pemohon. Terakhir, memerintahkan agar para pemohon segera dikeluarkan dari tahanan. "Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya," ucap dia.

Setelah permohonan praperadilan tersebut dibacakan, Hakim tunggal PN Jaksel Agus Widodo, langsung menjadwalkan sidang jawaban dan tahapan persidangan berikutnya. Pasalnya, Polda Metro Jaya sebagai termohon belum menyiapkan jawaban atas permohonan yang dilayangkan.

Sponsored

"Hari Selasa tanggal 3 Desember jawaban (termohon). Kemudian hari Rabu 4 Desember adalah bukti dari pemohon. Lalu, hari Kamis tanggal 5 Desember bukti dari termohon. Tanggal 6 Desember untuk kesimpulan dan keputusannya tanggal 10 Desember," tegas Agus.

Sidang gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Namun, tim advokasi Papua menilai terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut. Karena itu, mereka pun melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Berita Lainnya
×
tekid