sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantu Agum Gumelar disebut terima gratifikasi Imam Nahrawi

KPK mengidentifikasi penerimaan uang itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Nov 2019 16:08 WIB
Mantu Agum Gumelar disebut terima gratifikasi Imam Nahrawi

Mantan pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat disebut turut menjadi perantara penerima aliran uang korupsi dan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB), yang beragendakan tanggapan atas permohonanan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Taufik telah menerima uang sebesar Rp800 juta pada 12 Januari 2017. Uang tersebut diduga merupakan permintaan dari Imam Nahrawi yang diperuntukkan menangani perkara adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin

"Pada 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon, penanganannya dilakukan di instansi penegak hukum," kata tim dari Biro Hukum KPK, saat membacakan tanggapan permohonan praperadilan Imam Nahrawi, Selasa (5/11).

Tak hanya menerima uang, menantu Agum Gumelar itu juga disebut telah menyalurkan uang yang diduga berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar. Bahkan, Taufik diduga telah memfasilitasi pengambilan uang tersebut.

"Akhir 2017, sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil dari saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," kata tim dari Biro Hukum KPK.

Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu juga pernah menjabat anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018. Menantu Agum Gumelar itu pernah diperiksa KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. 

Pada perkara suap dan gratifikasi, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar dalam periode 2014-2018. Sebagian besar uang itu, diterima melalui Ulum.

Sponsored

KPK mengidentifikasi penerimaan uang itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018. Sebagian uang lainnya diduga diterima Imam saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Berita Lainnya
×
tekid