Kuasa hukum Surya Anta laporkan hakim praperadilan ke KY

Hakim dinilai secara sengaja memperlambat proses persidangan.

Sidang praperadilan Surya Anta dan kawan-kawan di PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri pihak Polda Metro Jaya. Alinea.id/Akbar Ridwan

Kuasa hukum enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Tigor Hutapea, akan melaporkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo hari ini. Laporan yang diajukan pada Komisi Yudisial itu dilakukan karena Agus diduga secara senagaja memperlambat laju proses persidangan. 

Hal ini terkait dengan keputusan Agus pada sidang praperadilan Senin (11/11) lalu, yang menunda persidangan hingga dua minggu kemudian. Penundaan dilakukan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak memenuhi panggilan menghadap ke meja hijau.

"Kami akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim. Menurut kami penundaan dua minggu itu tidak wajar," kata Tigor di Jakarta, Selasa (19/11).

Menurutnya, penundaan selama satu minggu sudah lebih dari cukup. Apalagi pihak Polda Metro Jaya juga berada di wilayah yang sama dengan lokasi persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Satu minggu saja itu sudah cukup seharusnya. Dua Minggu menurut kami waktu yang tidak wajar. Kami akan mencoba laporkan supaya ada pengawasan dari Komisi Yudisial terhadap proses praperadilan yang kami ajukan," kata Tigor.