Kuasa hukum: Surya Darmadi pulang ke Indonesia pada 14 Agustus

Surya Darmadi sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

Surya Darmadi. Foto Apindo

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, akan menghadiri pemeriksaan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8). Surya akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8). Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).

Juniver juga menjelaskan alasan klienyna tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, Surya Darmadi sudah lansia dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.