Kuasa hukum Surya Darmadi sebut dakwaan JPU tidak cermat

Kuasa hukum mengklaim, perusahaan Duta Palma Group berkontribusi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. 

Suasana sidang kasus korupsi Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Dakwaan jaksa terhadap dampak dari pelanggaran izin yang dilakukan Duta Palma Group dinilai tidak cermat dan tak jelas.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa pelanggaran izin yang dilakukan PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur telah menimbulkan sejumlah konflik dan kekerasan.

Dakwaan tersebut dibantah tim kuasa hukum Surya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (Senin, 19/9).

"Bahwa selama ini di area PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur tidak pernah terjadi konflik dan kekerasan," ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang bukti konkret terjadinya konflik dan kekerasan di lingkungan area perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Kuasa hukum mengklaim, Duta Palma Group justru berkontribusi terhadap sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.