Kuat Ma'ruf dan Bripka RR jadi saksi persidangan Bharada E

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf."

Penampakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lokasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya (obstruction of justice). Google Maps/Fathonie Abdullah

Persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12), dengan menghadirkan tiga terdakwa. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Penasehat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan, kliennya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

"KM bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (4/12).

Hal senada disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Katanya, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf hadir sebagai saksi, sedangkan kliennya sebagai terdakwa.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujarnya dalam kesempatan terpisah.