Kubu 02 dinilai sampaikan pesan tersembunyi di sidang MK

"Itu merupakan cara yang efektif untuk menyampaikan pesan misalnya KTP palsu, kecamatan siluman, KK manipulatif, dan NIK rekayasa."

Saksi dari pihak pemohon Idham Amiruddin (kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6)./ Antara Foto

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai panggung politik. Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon menyampaikan pesan tersembunyi bagi para pendukungnya.

"Memang nyata betul bahwa yang kita alami selama satu minggu ini seperti panggung politik, dalam arti begitu banyak hal yang diungkapkan di sidang sebenarnya adalah cara untuk mengkomunikasikan pesan-pesan kepada masing-masing pendukung," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Menurutnya, beberapa kali diksi atau kata yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, memberikan penegasan kepada publik terkait apa yang ingin disampaikan.

"Itu merupakan cara yang efektif untuk menyampaikan pesan misalnya KTP palsu, kecamatan siluman, KK manipulatif, dan NIK rekayasa," kata Bivitri.

Menurutnya, diksi-diksi semacam itu seharusnya tidak diungkapkan oleh seorang saksi. Dalam persidangan, saksi fakta tidak diperkenankan untuk menyampaikan kesimpulan yang merupakan pendapat pribadinya.